Berbagai definisi tentang kebijakan kepariwisataan dikemukakan oleh ahli-ahli pariwisata. Goeldner dan Ritchie (2006) mendefinisikan kebijakan pariwisata sebagai regulasi, aturan, pedoman, arah, dan sasaran pembangunan/promosi serta strategi yang memberikan kerangka dalam pengambilan keputusan individu maupun kolektif yang secara langsung mempengaruhi pengembangan pariwisata dalam jangka panjang dan sekaligus kegiatan sehari-hari yang berlangsung di suatu destinasi.
Biederman (2007) menambahkan hal penting dalam definisi kebijakan kepariwisataan dengan mengemukakan bahwa prinsip dari kebijakan kepariwisataan adalah harus menjamin negara maupun daerah mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya dari kontribusi sosial dan ekonomi yang diberikan pariwisata. Biederman juga menyebutkan bahwa sasaran akhir dari kebijakan pariwisata adalah peningkatan kemajuan negara atau daerah dan kehidupan warga negaranya.
‘A tourism policy defines the direction or course of action that a particular country, region, locality or an individual destination plans to take when developing or promoting tourism. The key principle for any tourism policy is that it should ensure that the nation (region or locality) would benefit to the maximum extent possible from the economic and social contributions of tourism. The ultimate objective of a tourism policy is to improve the progress of the nation (region or locality) and the lives of its citizens’.
Definisi yang lebih luas dikemukakan oleh Edgell, dkk (2008) yang mengemukakan bahwa kebijakan pariwisata merupakan kerangka etis yang terfokus pada isu-isu yang dihadapi dan mempertemukan secara efektif keinginan/kebutuhan masyarakat dengan rencana, pembangunan, produk, pelayanan, pemasaran, serta tujuan dan sasaran keberlanjutan bagi pertumbuhan pariwisata di masa yang akan datang, seperti yang dinyatakan berikut ini.
‘Tourism policy is a progressive course of actions, guidelines, directives, principles, and procedures set in an ethical framework that is issues-focused and best represents the intent of a community (or nation) to effectively meet its planning, development, product, service, marketing, and sustainability goals and objectives for the future growth of tourism’.
Definisi terakhir menjadikan pemasaran, pengembangan produk, dan pelayanan hospitality memegang peranan penting dalam kebijakan kepariwisataan. Lebih penting lagi, definisi tersebut mengisyaratkan bahwa kebijakan kepariwisataan bersifat dinamis dan fleksible dalam melakukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap perkembangan yang terjadi.
Kebijakan kepariwisataan terkait erat dengan perencanaan kepariwisataan. Menurut Edgell, dkk. (2008) perencanaan kepariwisataan memperkuat kedudukan kebijakan kepariwisataan dalam pembangunan. Edgell, dkk (2008) mengemukakan bahwa model perencanaan pariwisata mencakup pernyataan visi dan misi yang diikuti oleh serangkaian tujuan, sasaran, strategi, dan taktik dalam pengembangan pariwisata.
Kebijakan dan perencanaan kepariwisataan seharusnya dapat berfungsi secara efektif sebagai arah pembangunan kepariwisataan suatu destinasi. Akan tetapi, pada kenyataannya banyak sekali konflik kepentingan di tingkat para pengambil keputusan pada saat mengimplementasikan kebijakan maupun perencanaan kepariwisataan yang sebenarnya sudah disepakati bersama sehingga perkembangan pariwisata tidak lagi mengacu pada kebijakan dan perencanaan yang sudah dibuat.
Ditulis 28 September 2010
DAFTAR PUSTAKA:
DAFTAR PUSTAKA:
Biederman, Paul S., Jun Lai, Jukka M. Laitamaki, Hannah R. Messerli, Peter D.Nyheim, dan Stanley C. Plog, (2007): Travel and Tourism: An Industry Primer, Pearson Education, Inc., Upper Saddle River, NJ.
Edgell Sr, David L., Allen, Maria D., Smith, G., Jason, R. Swanson, (2008): Tourism Policy and Planning: Yesterday, Today, and Tomorrow, Elsevier, Burlington.
Goeldner, Charles A. and J.R. Brent Ritchie, (2006). Tourism: Principles, Practices,Philosophies (10th ed.), Wiley, Hoboken, NJ.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar